Friday, December 21, 2012

KTP dan KK

 
PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
1. Penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI
    a. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    b. Surat Pengantar RT/RW
    c. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
    d. Formulir Pengajuan KTP (F-1.21)
    e. Photo copy KK (apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
    f. KTP lama (bagi yang sudah pernah mempunyai KTP)
    g. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP hilang)
    h. Surat Pernyataan Kehilangan KTP
    i. KTP rusak (bila penerbitan karena KTP rusak)
    j. Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan

2. Penerbitan KTP elektronik bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
    a. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    b. Surat Pengantar RT/RW
    c. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
    d. Formulir Pengajuan KTP (F-1.21)
    e. Photo berwarna ukuran 3 X 4, sebanyak 3 lembar dengan ketentuan :
    f. Latar Belakang Merah untuk tahun kelahiran ganjil
    g. Latar Belakang Biru untuk tahun kelahiran genap
    h. Photo copy KK ( apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
    i. KTP lama (bila sudah ber-KTP)
    j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
    k. Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan
    l. Photo copy Ijin Tinggal Tetap dan Paspor yang sudah dilegalisir
WAKTU PENYELESAIAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK :
7 - 14 hari tergantung intensitas permohonan dan persediaan keping KTP el
BIAYA KTP ELEKTRONIK : Rp 0,- (Gratis)

0 comments:

Post a Comment