Friday, December 21, 2012

Akte Kelahiran

AKTA KELAHIRAN



1. Pengantar Dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan asli / dilegalisir
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Persalinan asli / diligalisir
4. F.C Surat Nikah yang sudah dilegalisir
5. F.C KTP dan KK orang tua dan yang bersangkutan apabila sudah memiliki
6. F.C KTP 2 (dua ) orang saksi dan F.C KTP pelapor
7. Ijasah (bagi yang sudah mempunyai)
8. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah syarat lengkap
9. Anak yang didaftarkan masuk dalam KK yang masih berlaku
10. Biaya Gratis dan bagi yang terlambat pengurusan lebih dari 60 hari denda administrasi Rp. 15.000,-

Data ini bersumber dari  : http://dispendukcapil.grobogan.go.id

0 comments:

Post a Comment