Friday, December 21, 2012

Akte Kematian

Akte Kematian

Syarat-syarat :
1. Pengantar Dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan
2. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan
3. F.C Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
4. F.C Ganti Nama ( Bagi yang memilik)
5. F.C Surat Nikah yang sudah dilegalisir
6. F.C KTP dan KK yang bersangkutan / yang meninggal
7. Keterangan dari Puskesmas/Rumah sakit/Surat Pernyataan
8. F.C KTP 2 (dua ) orang saksi dan F.C KTP Pelapor
9. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah syarat lengkap
10. Biaya Gratis namun bila terlambat pelaporannya lebih dari 60 hari dikenakan denda adminsitrasi Rp.15.000,-

Data ini bersumber dari  : http://dispendukcapil.grobogan.go.id

0 comments:

Post a Comment