Syarat-syarat :
1. Mengisi formulir pelaporan
2. Putusan dari Pengadilan Negeri
3. Surat nikah asli
4. KTP dan KK pemohon
Biaya :
· belum melebihi 2 bulan dari putusan Pengadilan Negeri WNI Rp. 40.000,- WNA Rp. 80.000,-
· lebih dari 2 bulan setelah putusan dari Pengadilan Negeri WNI Rp. 50.000,- WNA Rp. 100.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Blangko Akta Perceraian
Blangko Kutipan Akta Perceraian
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
0 comments:
Post a Comment