Friday, December 21, 2012

Akte Pengakuan Anak

Syarat-syarat :
a. Mengisi formulir pelaporan
b. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
c. Kutipan akta kelahiran anak
d. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
e. KTP dan KK ayah biologis dan ibu kandung

Biaya :
· WNI Rp. 30.000,-
· WNA Rp. 60.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Blangko Akta Pengakuan Anak
Blangko Kutipan Akta Pengakuan Anak
Data ini bersumber dari  : http://dispendukcapil.grobogan.go.id

0 comments:

Post a Comment