Syarat-syarat :
a. Salinan penetapan Pengadilan Negeri
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin
d. Fotocopy KK / KTP pemohon
Biaya :
· WNI Rp. 25.000,-
· WNA Rp. 50.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
0 comments:
Post a Comment