Friday, December 28, 2012
Friday, December 21, 2012
Akte Ganti Nama
December 21, 2012
No comments
Syarat-syarat :
a. Salinan penetapan Pengadilan Negeri
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin
d. Fotocopy KK / KTP pemohon
Biaya :
· WNI Rp. 25.000,-
· WNA Rp. 50.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
Akte Kematian
December 21, 2012
No comments
2. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan
3. F.C Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
4. F.C Ganti Nama ( Bagi yang memilik)
5. F.C Surat Nikah yang sudah dilegalisir
6. F.C KTP dan KK yang bersangkutan / yang meninggal
7. Keterangan dari Puskesmas/Rumah sakit/Surat Pernyataan
8. F.C KTP 2 (dua ) orang saksi dan F.C KTP Pelapor
9. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah syarat lengkap
10. Biaya Gratis namun bila terlambat pelaporannya lebih dari 60 hari dikenakan denda adminsitrasi Rp.15.000,-
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
3. F.C Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
4. F.C Ganti Nama ( Bagi yang memilik)
5. F.C Surat Nikah yang sudah dilegalisir
6. F.C KTP dan KK yang bersangkutan / yang meninggal
7. Keterangan dari Puskesmas/Rumah sakit/Surat Pernyataan
8. F.C KTP 2 (dua ) orang saksi dan F.C KTP Pelapor
9. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah syarat lengkap
10. Biaya Gratis namun bila terlambat pelaporannya lebih dari 60 hari dikenakan denda adminsitrasi Rp.15.000,-
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
Akte Pengakuan Anak
December 21, 2012
No comments
Syarat-syarat :
a. Mengisi formulir pelaporan
b. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
c. Kutipan akta kelahiran anak
d. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
e. KTP dan KK ayah biologis dan ibu kandung
Biaya :
· WNI Rp. 30.000,-
· WNA Rp. 60.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Blangko Akta Pengakuan Anak
Blangko Kutipan Akta Pengakuan Anak
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
Akte Perceraian
December 21, 2012
No comments
Syarat-syarat :
1. Mengisi formulir pelaporan
2. Putusan dari Pengadilan Negeri
3. Surat nikah asli
4. KTP dan KK pemohon
Biaya :
· belum melebihi 2 bulan dari putusan Pengadilan Negeri WNI Rp. 40.000,- WNA Rp. 80.000,-
· lebih dari 2 bulan setelah putusan dari Pengadilan Negeri WNI Rp. 50.000,- WNA Rp. 100.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Blangko Akta Perceraian
Blangko Kutipan Akta Perceraian
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
Akte Perkawinan
December 21, 2012
No comments
Akta Perkawinan (Perda No.7 Tahun 2003)


Syarat-syarat :
a. Mengisi formulir permohonan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Grobogan
b. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
c. Fotocopy kutipan Akta kelahiran kedua calon mempelai
d. Surat peneguhan nikah dari pemuka agama (non islam)
e. Surat Bukti Ganti nama
f. Surat ijin dari komandan, khusus untuk anggota TNI dan Polri
g. Surat Keterangan Kesehatan/Imunisasi dari dokter.
h. Pas photo 4 x 6 sebanyak 3 lembar berwarna dan berdampingan
i. Fotocopy KTP, KK kedua mempelai
j. Bagi cerai mati/ cerai hidup, menyerahkan akta cerai atau surat kematian.
Biaya:
· belum melebihi 2 bulan dari pengukuhan perkawinan menurut agama WNI Rp. 40.000,- WNA Rp. 80.000,-
· sesudah melebihi 2 bulan dari pengukuhan perkawinan menurut agama WNI Rp. 50.000,- WNA Rp. 100.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Blangko Akta Perkawinan
Blangko Kutipan Akta Perkawinan
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
Akte Kelahiran
December 21, 2012
No comments
AKTA KELAHIRAN
1. Pengantar Dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan asli / dilegalisir
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Persalinan asli / diligalisir
4. F.C Surat Nikah yang sudah dilegalisir
5. F.C KTP dan KK orang tua dan yang bersangkutan apabila sudah memiliki
6. F.C KTP 2 (dua ) orang saksi dan F.C KTP pelapor
7. Ijasah (bagi yang sudah mempunyai)
8. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah syarat lengkap
9. Anak yang didaftarkan masuk dalam KK yang masih berlaku
10. Biaya Gratis dan bagi yang terlambat pengurusan lebih dari 60 hari denda administrasi Rp. 15.000,-
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
1. Pengantar Dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan asli / dilegalisir
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Persalinan asli / diligalisir
4. F.C Surat Nikah yang sudah dilegalisir
5. F.C KTP dan KK orang tua dan yang bersangkutan apabila sudah memiliki
6. F.C KTP 2 (dua ) orang saksi dan F.C KTP pelapor
7. Ijasah (bagi yang sudah mempunyai)
8. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah syarat lengkap
9. Anak yang didaftarkan masuk dalam KK yang masih berlaku
10. Biaya Gratis dan bagi yang terlambat pengurusan lebih dari 60 hari denda administrasi Rp. 15.000,-
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
KTP dan KK
December 21, 2012
No comments
PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
1. Penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI
a. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Surat Pengantar RT/RW
c. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
d. Formulir Pengajuan KTP (F-1.21)
e. Photo copy KK (apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
f. KTP lama (bagi yang sudah pernah mempunyai KTP)
g. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP hilang)
h. Surat Pernyataan Kehilangan KTP
i. KTP rusak (bila penerbitan karena KTP rusak)
j. Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan
1. Penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI
a. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Surat Pengantar RT/RW
c. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
d. Formulir Pengajuan KTP (F-1.21)
e. Photo copy KK (apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
f. KTP lama (bagi yang sudah pernah mempunyai KTP)
g. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP hilang)
h. Surat Pernyataan Kehilangan KTP
i. KTP rusak (bila penerbitan karena KTP rusak)
j. Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan
2. Penerbitan KTP elektronik bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
a. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b. Surat Pengantar RT/RW
c. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
d. Formulir Pengajuan KTP (F-1.21)
e. Photo berwarna ukuran 3 X 4, sebanyak 3 lembar dengan ketentuan :
f. Latar Belakang Merah untuk tahun kelahiran ganjil
g. Latar Belakang Biru untuk tahun kelahiran genap
h. Photo copy KK ( apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
i. KTP lama (bila sudah ber-KTP)
j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
k. Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan
l. Photo copy Ijin Tinggal Tetap dan Paspor yang sudah dilegalisir
b. Surat Pengantar RT/RW
c. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
d. Formulir Pengajuan KTP (F-1.21)
e. Photo berwarna ukuran 3 X 4, sebanyak 3 lembar dengan ketentuan :
f. Latar Belakang Merah untuk tahun kelahiran ganjil
g. Latar Belakang Biru untuk tahun kelahiran genap
h. Photo copy KK ( apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
i. KTP lama (bila sudah ber-KTP)
j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
k. Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan
l. Photo copy Ijin Tinggal Tetap dan Paspor yang sudah dilegalisir
WAKTU PENYELESAIAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK :
7 - 14 hari tergantung intensitas permohonan dan persediaan keping KTP el
7 - 14 hari tergantung intensitas permohonan dan persediaan keping KTP el
BIAYA KTP ELEKTRONIK : Rp 0,- (Gratis)
Program Kerja KT
December 21, 2012
No comments
- Bidang Pengembangan SDM dan usaha Kesejahteraan Sosial
- Pelatihan keterampilan Pemuda.
Tujuan : memberi bekal ketrampilan kepada pemuda di Desa Panunggalan untuk dijadikan sebagai modal dalam mencapai kemandirian
Sasaran : seluruh pemuda-pemudi di Desa Panunggalan
Pendanaan : 1. Iuran dari anggota yang dilatih
2. Anggaran Desa untuk Karang Taruna
3. Sponsor
4. Sumber lain yang tidak mengikat.
- Tanggap darurat kejadian khusus.
Tujuan : meningkatkan jiwa sosial pemuda untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah atau kebuituhan khusus dengan mengusahakan pemberian dana secara kontinyu dari berbagai pihak yang tidak mengikat.
Sasaran : Masyarakat desa Panunggalan yang mengalami musibah dan kebutuhan khusus.
Pendanaan : berbagai pihak yang tidak mengikat
- Identifikasi Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mencakup kemiskinan, kecacatan, ketelantaran, ketunaan sosial, korban bencana, dan ketertinggalan/ keterasingan. dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang terdapat dalam unsur masyarakat, kondisi alam, dan tatanan sosial masyarakat setempat..
- Penghapusan Jumbleng (WC cemplung) dari Desa Panunggalan.
- Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Menengah
- Pembentukan kelompok usaha Pemuda
Tujuan :membuat kelompok usaha yang bergerak dalam satu usaha yang sejenis sehingga mempermudah dalam permodalan, pembinaan/pengembangan dan pemasarannya.
Sasaran : seluruh pemuda-pemudi di Desa Panunggalan
Pendanaan : 1. Iuran dari anggota kelompok
2. Anggaran Desa untuk Karang Taruna
3. Sponsor
4. Sumber lain yang tidak mengikat.
- Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental
- Lomba Takbir Keliling
Tujuan : menyemarakkan hari raya idul fitri, meningkatkan kerukunan beragama serta sebagai wadah kreativitas masyarakat.
Sasaran : seluruh warga Desa Panunggalan
Pendanaan : 1. Iuran dari anggota kelompok
2. Anggaran Desa untuk Karang Taruna
3. Sponsor
4. Sumber lain yang tidak mengikat.
- Kajian keagamaan rutin (pengajian,dlsj)
Tujuan : peningkatan pemahaman, keimanan dan ketaqwaan beragama.
Sasaran : seluruh pemuda Desa Panunggalan
Pendanaan : 1. Iuran dari anggota kelompok
2. Sponsor
3. Sumber lain yang tidak mengikat
- Peringatan Hari Besar Islam
Tujuan : ikut berpartisipasi dalam kegiatan peringatan hari besar yang diselenggarakan oleh Desa atau pihak lain.
Sasaran : seluruh warga Desa Panunggalan
Pendanaan : -
- Pengembangan Kegiatan Olah Raga dan Seni Budaya
- Peringatan 17 Agustus 2013
Tujuan : menyemarakkan hari ulang tahun kemerdekaan, meningkatkan kerukunan masyarakat serta mencari bibit-bibit unggul dalam bidang olah raga.
Sasaran : seluruh warga desa Panunggalan
Pendanaan : 1. Anggaran Desa untuk Karang Taruna
2. Sponsor
3. Sumber lain yang tidak mengikat.
- Dekah Bumi
Tujuan : meningkatkan rasa syukur terhadap karunia Alloh berupa hasil bumi yang melimpah serta melestarikan budaya lokal.
Sasaran : seluruh warga Desa Panunggalan
Pendanaan : 1. Anggaran Desa untuk Karang Taruna
2. Sponsor
3. Sumber lain yang tidak mengikat.
- Promosi Kesenian yang ada di Desa Panunggalan
Tujuan : Identifikasi berbagai kesenian yang ada di desa Panunggalan, serta mempromosikan kepada berbagai pihak, mulai dari kecamatan, kabupaten, Propinsi sampai dengan Tingkat Nasional.
Sasaran : seluruh kesenian yang ada di Desa Panunggalan
Pendanaan : berbagai pihak yang tidak mengikat
- Hukum Advokasi dan HAM
- Advokasi kebijakan Desa tentang Perlindungan Hukum dan HAM masyarakat Desa Panunggalan minimal 1 kebijakan dalam masa kerja 1 tahun.
- Advokasi kebijakan Pemerintah Desa terhadap hasi pendataan PMKS dan PSKS.
- Hubungan Masyarakat Pengembangan Organisasi, Komunikasi dan Pelestarian Lingkungan.
- Identifikasi Potensi Pemuda Desa Panunggalan
- Gerakan Pelestarian Lingkungan Hidup
- Gerakan Pekarangan Produktif
- Peringatan 1 Muharam
- Pembuatan media informasi “Karang Taruna News” atau yang lainnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
December 21, 2012
No comments
Thursday, December 20, 2012
10 PROGRAM POKOK PKK
December 20, 2012
No comments
1. Penghayatan dan Pengamalan PANCASILA
Pancasila adalah landasan ideologi negara Indonesia, dan terdiri dari 5 prinsip yang tidak terpisahkan, meliputi : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila digali dari nilai budaya Indonesia, yang mencakup kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan diri sendiri atau keluarga. Mengembangkan rasa kebersamaan, taat pada peraturan dan hukum yang berlaku, berbudi pekerti luhur serta berwatak mulia.
2. Gotong Royong
Ini adalah sikap kebersamaan, saling membantu. Sikap gotong royong sudah ada dalam tradisi, budaya hidup masyarakat, seperti :
- Arisan, Tengelan, Selapanan, Sambatan, Patungan, Lebotan, Jimpitan (Jawa Tengah dan Jawa Timur)
- Resaya, Tabur (Jawa Timur)
- Rereyongan Sarumpi (Jawa Barat)
- Subak, Sekaha (Bali)
- Basuri, Matag, Siru (Nusa Tenggara Barat)
- Arong, Engko, Gemoking (Nusa Tenggara Timur)
- Sakai-sembahyangan (Lampung)
- Marsi-dapara (Sumatera Utara)
- Pela, Masori (Maluku)
- Mapalus (Sulawesi Utara)
- Puludow, Pongerih (Kalimantan)
- Resaya, Tabur (Jawa Timur)
- Rereyongan Sarumpi (Jawa Barat)
- Subak, Sekaha (Bali)
- Basuri, Matag, Siru (Nusa Tenggara Barat)
- Arong, Engko, Gemoking (Nusa Tenggara Timur)
- Sakai-sembahyangan (Lampung)
- Marsi-dapara (Sumatera Utara)
- Pela, Masori (Maluku)
- Mapalus (Sulawesi Utara)
- Puludow, Pongerih (Kalimantan)
3. Pangan
Dalam hal pangan, PKK menggalakkan penyuluhan untuk pemanfaatan pekarangan, antara lain dengan menanam tanaman yang bermanfaat, seperti sayuran, ubi-ubian, buah-buahan dan bumbu-bumbuan. Bahkan juga dianjurkan memelihara unggas dan ikan serta cara pemeliharaannya di lahan pekarangan mereka sendiri. Hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga, dan selebihnya dapat dijual untuk menambah pendapatan keluarga dan meningkatkan penganekaragaman pangan lokal. Pembinaan teknis diadakan dalam kerjasama dengan dinas pertanian setempat.
4. Sandang
Sebagai salah satu kebutuhan dasar, pakaian sangat berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian, sikap, perilaku dan kesehatan. Di berbagai daerah, PKK menggalakkan upaya untuk dapat memanfaatkan produk bahan dan corak pakaian setempat, dengan mencintai produksi dalam negeri.
5. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
Rumah bukan sekedar tempat untuk berteduh saja. Rumah adalah tempat dimana keluarga dapat hidup bersama dan meningkatkan kualitas hidupnya, dalam lingkungan yang nyaman, damai, bersih dan apik.
Orang perlu mengetahui bagaimana menata rumah sehat, menarik dan nyaman. Selain itu, perlu pula mengetahui bagaimana menjaga kebersihan rumah dan memanfaatkan pekarangan.
6. Pendidikan dan Keterampilan
Dalam hal ini PKK memanfaatkan jalur pendidikan non-formal. Dengan adanya Program “Wajib Belajar”, maka PKK menganjurkan keluarga untuk dapat memberikan pendidikan yang baik bagi putera-puterinya. Anak laki-laki maupun perempuan, perlu mendapat kesempatan belajar yang sama. Sebagai mitra pemerintah, maka dewasa ini PKK juga berperan dalam melaksanakan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB).
Dalam rangka Pemberantasan Buta Aksara, PKK melaksanakan “Paket A, B dan C”, yang dapat disejajarkan dengan SD, SMP dan SMU. PKK percaya bahwa pendidikan adalah proses seumur hidup. PKK juga melaksanakan program Keaksaraan Fungsional. Proses belajar program ini berdasarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan peserta kursus.
Selesai kursus kelompok belajar diikutkan dalam kursus keterampilan kerja, dan selanjutnya kelompok diberi modal usaha. Selain dari itu, PKK juga menggalakkan pelatihan atau kursus untuk membuat berbagai kerajinan tangan, produk-produk makanan dan minuman yang hasilnya dapat dijual. Ini membantu meningkatkan pendapatan keluarga.
Selesai kursus kelompok belajar diikutkan dalam kursus keterampilan kerja, dan selanjutnya kelompok diberi modal usaha. Selain dari itu, PKK juga menggalakkan pelatihan atau kursus untuk membuat berbagai kerajinan tangan, produk-produk makanan dan minuman yang hasilnya dapat dijual. Ini membantu meningkatkan pendapatan keluarga.
7. Kesehatan
Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia. Orang harus belajar bagaimana cara menjaga, memelihara kesehatan diri, keluarga dan lingkungannya. Memelihara kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya sangat erat kaitannya dengan persoalan kemiskinan dan ketidak tahuan, serta pendidikan yang rendah.
Setiap orang mempunyai tugas kewajiban dan bertanggung-jawab untuk memelihara kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya. Orang harus tahu dan mewujudkannya dalam sikap hidup sehari-hari untuk hidup bersih dan sehat, menjaga lingkungan yang sehat, baik di dalam, maupun diluar rumah. Perhatian khusus ditujukan pada kesehatan ibu dan anak, pasangan usia subur, ibu hamil dan ibu menyusui. Untuk mendekatkan sistem pelayanan kesehatan kepada golongan ini, dibentuk Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), dengan kader Posyandu yang terlatih.
Ada 5 Pelayanan Dasar di Posyandu, yaitu : Imunisasi, Gizi, Keluarga Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dan Penanggulangan Diare. Secara teratur ibu hamil memeriksakan diri di Posyandu, dan membawa anak balitanya untuk pemeriksaan kesehatan (penimbangan anak dan imunisasi). Penyuluhan tentang kesehatan, gizi dan keluarga berencana diadakan di Posyandu, bahkan diadakan pula pemberian maknan tambahan serta demonstrasi tentang makanan bergizi.
Kader Posyandu mendapat pelatihan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kesehatan yang menjadi program Posyandu. Untuk menjaga semangat kerja Kader Posyandu, PKK menyelenggarakan Jambore Nasional Kader Posyandu yang diadakan sekali dalam lima tahun. Pengalaman menyatakan bahwa hal ini sangat membantu dalam upaya memotivasi semangat kerja kader bahkan juga Tim Penggerak PKK setempat.
Untuk meningkatkan kepedulian kepada para lanjut usia (Lansia), diadakan juga Posyandu Lansia.
Untuk meningkatkan kepedulian kepada para lanjut usia (Lansia), diadakan juga Posyandu Lansia.
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
PKK menganjurkan pembentukan koperasi sebagai upaya pemberdayaan keluarga dengan meningkatkan pendapatan. Koperasi juga merupakan jalur yang baik dalam melatih mewujudkan prinsip kehidupan demokratis dan kerjasama antar-manusia. Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) di beberapa daerah ditingkatkan menjadi koperasi.
Selain manfaat bagi peningkatan ekonomi keluarga, koperasi juga dapat menjadi jalur menciptakan lapangan kerja setempat.
9. Kelestarian Lingkungan Hidup
Program ini sangat membantu dalam menjaga keseimbangan lingkungan secara ekologis. Menjaga kelestarian lingkungan menjadi faktor yang sangat penting dewasa ini. Banyak bencana alam yang disebabkan karena lingkungan yang rusak. PKK memberikan penyuluhan sederhana agar lingkungan tidak dirusak dan mencegah pencemaran sumber air, antara lain tidak membuang sampah di sungai atau selokan, serta melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk dan penyuluhan – penyuluhan kesehatan lingkungan.
10. Perencanaan sehat
Perencanaan sehat mencakup antara lain upaya meningkatkan kemampuan keluarga untuk mengelola keuangan keluarga secara efektif, efisien dengan memperhatikan kepentingan masa depan.
Anjuran untuk meyimpan uang di Bank, melaksanakan Keluarga Berencana, adalah anjuran kongkrit yang digalakkan dalam program ini. Dalam hal keuangan dianjurkan agar hidup keluarga tidak “besar pasak dari tiang”.
Mampu untuk membagi waktu dengan baik, yaitu waktu untuk mengelola rumahtangga, untuk bekerja, beristirahat, santai bersama keluarga, membagi pekerjaan dikalangan anggota keluarga yang didasarkan kemampuan masing-masing. Semua ini dapat membantu dalam upaya membangun kehidupan keluarga yang lebih teratur, terarah, efektif, efisien dan membawa bahagia bagi setiap anggota.
Anjuran untuk meyimpan uang di Bank, melaksanakan Keluarga Berencana, adalah anjuran kongkrit yang digalakkan dalam program ini. Dalam hal keuangan dianjurkan agar hidup keluarga tidak “besar pasak dari tiang”.
Mampu untuk membagi waktu dengan baik, yaitu waktu untuk mengelola rumahtangga, untuk bekerja, beristirahat, santai bersama keluarga, membagi pekerjaan dikalangan anggota keluarga yang didasarkan kemampuan masing-masing. Semua ini dapat membantu dalam upaya membangun kehidupan keluarga yang lebih teratur, terarah, efektif, efisien dan membawa bahagia bagi setiap anggota.
Pada dasarnya 10 Program Pokok PKK sudah mencakup upaya memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu kebutuhan fisik, mental dan sosial.
Sejarah PKK
December 20, 2012
No comments
Pembangunan Nasional dapat terwujud, jika di satu pihak ada fasilitas dan pelayanan publik yang memadai, dan di lain pihak ada warga dan masyarakat yang secara sadar turut berpartisipasi dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa dan negara yang berdaulat. Dalam rangka ini setiap warga negara mempunyai kebebasan dan kesempatan untuk mengembangkan potensinya, dan terutama mempunyai tangung jawab sosial sebagai warga negara. Untuk ini diperlukan pula adanya lingkungan yang kondusif, dimana seseorang dapat berusaha dan mengembangkan potensi atau kemampuannya.
Sebagaimana telah dikemukakan, lebih dari 50 % dari penduduk Indonesia adalah perempuan, terutama mereka yang tinggal di perdesaan. Dan sebagian besar di antaranya ada dalam status ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah. Ini merupakan salah satu faktor penyebab rendahnya angka harapan hidup yakni laki – laki : 63 tahun, perempuan 67 tahun, dan angka kematian ibu (AKI) cukup tinggi yaitu : 307 per 100.000 kelahiran, serta angka kematian bayi (AKB) juga cukup tinggi yaitu : 46 per 1.000 kelahiran. Menyadari hal ini, maka PKK tergerak untuk meningkatkan kegiatannya khususnya upaya-upaya penurunan AKI dan AKB.
Melihat penderitaan yang dihadapi keluarga-keluarga di Jawa Tengah saat itu, terutama di perdesaan, ibu Isriati Moenadi sebagai isteri Gubernur Jawa Tengah, merintis terbentuknya Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan masyarakat yang bertujuan “mewujudkan kesejahteraan keluarga, atas kesadaran dan kemampuan keluarga itu sendiri”.
Untuk mewujudkan ini, PKK melaksanakan “Sepuluh Program Pokok PKK”. Pada tahun 1967 Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, sebagai gerakan mulai dibentuk di seluruh Jawa Tengah. Keberadaan PKK ditengah-tengah masyarakat sangat dirasakan manfaatnya.
Sebagaimana telah dikemukakan, lebih dari 50 % dari penduduk Indonesia adalah perempuan, terutama mereka yang tinggal di perdesaan. Dan sebagian besar di antaranya ada dalam status ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah. Ini merupakan salah satu faktor penyebab rendahnya angka harapan hidup yakni laki – laki : 63 tahun, perempuan 67 tahun, dan angka kematian ibu (AKI) cukup tinggi yaitu : 307 per 100.000 kelahiran, serta angka kematian bayi (AKB) juga cukup tinggi yaitu : 46 per 1.000 kelahiran. Menyadari hal ini, maka PKK tergerak untuk meningkatkan kegiatannya khususnya upaya-upaya penurunan AKI dan AKB.
Melihat penderitaan yang dihadapi keluarga-keluarga di Jawa Tengah saat itu, terutama di perdesaan, ibu Isriati Moenadi sebagai isteri Gubernur Jawa Tengah, merintis terbentuknya Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan masyarakat yang bertujuan “mewujudkan kesejahteraan keluarga, atas kesadaran dan kemampuan keluarga itu sendiri”.
Untuk mewujudkan ini, PKK melaksanakan “Sepuluh Program Pokok PKK”. Pada tahun 1967 Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, sebagai gerakan mulai dibentuk di seluruh Jawa Tengah. Keberadaan PKK ditengah-tengah masyarakat sangat dirasakan manfaatnya.
Apa yang telah dirintis Ibu Isriati Moenadi, dilanjutkan kemudian oleh Ibu Kardinah Soepardjo Roestam, sebagai Ketua PKK Provinsi Jawa Tengah, yang selanjutnya tahun 1983 menjadi Ketua Umum Tim Penggerak PKK. Saat itu kegiatan PKK ditingkatkan dan dikembangkan melalui upaya membangkitkan dan menggerakkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang akhirnya menarik perhatian berbagai kalangan, sehingga PKK banyak dikunjungi tamu-tamu baik dari dalam maupun luar negeri.
Pada tahun 1972, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, agar gerakan PKK dilaksanakan dan ditingkatkan di seluruh wilayah Indonesia. Tim Penggerak PKK dibentuk di semua tingkat administrasi : Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan, yang diketuai oleh isteri Pimpinan Daerah setempat.
Pada tahun 1972, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, agar gerakan PKK dilaksanakan dan ditingkatkan di seluruh wilayah Indonesia. Tim Penggerak PKK dibentuk di semua tingkat administrasi : Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan, yang diketuai oleh isteri Pimpinan Daerah setempat.
PKK adalah suatu gerakan pembangunan yang tumbuh dari bawah, dikelola oleh, dari dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang sejahtera.
PKK adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang independen non profit dan tidak berafiliasi kepada suatu partai politik tertentu.
PKK adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang independen non profit dan tidak berafiliasi kepada suatu partai politik tertentu.
Lambang PKK
December 20, 2012
No comments
Lambang PKK adalah lambang sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor48 Tahun 1983.
a. Bentuk
a. Bentuk
Akolade melingkar segi lima dalam arti Pancasila sebagai dasar Gerakan PKK
1. Bintang
2. 17 Butir Akpas, 8 simpul pengikat dan 45 butir padi
3. Akolade melingkar
4. Rangkaian mata rantai
5. Lingkaran putih dengan tulisan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, berwarna hitam
6. 10 buah ujung tombak yang tersusun merupakan bunga
2. 17 Butir Akpas, 8 simpul pengikat dan 45 butir padi
3. Akolade melingkar
4. Rangkaian mata rantai
5. Lingkaran putih dengan tulisan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, berwarna hitam
6. 10 buah ujung tombak yang tersusun merupakan bunga
b. Warna
Warna lambang terdiri dari :
1. Warna dasar lambang adalah biri benhur
2. Warna kuning yang dimaksud adalah warna kuning emas, untuk :
1. Warna dasar lambang adalah biri benhur
2. Warna kuning yang dimaksud adalah warna kuning emas, untuk :
1) Gambar Bintang
2) Gambar Padi
3) Gambar Rantai
4) Gambar Kelopak Bunga Kapas
5) Gambar Tangkai Padi dan Tangkai Kapas
6) Gambar Akolade Segi Lima
2) Gambar Padi
3) Gambar Rantai
4) Gambar Kelopak Bunga Kapas
5) Gambar Tangkai Padi dan Tangkai Kapas
6) Gambar Akolade Segi Lima
3. Warna putih yang dimaksud adalah :
a) Putih Perak untuk :
1) Gambar 10 mata tombak dalam lingkaran paling dalam
2) Gambar alokade melingkar
3) Gambar bunga kapas
4) Delapan simpul pengikat tangkai padi dan kapas
2) Gambar alokade melingkar
3) Gambar bunga kapas
4) Delapan simpul pengikat tangkai padi dan kapas
b) Putih Kapas untuk :
1) Lingkaran sebagaidasar tulisan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
2) Bunga Kapas khusus yang dicetak pada logam
2) Bunga Kapas khusus yang dicetak pada logam
c. Arti
1. Warna :
a) Biru melambangkan suasana damai, aman, tenteram dan sejahtera
b) Putih melambangkan kesucian dan ketulusan untuk satu tujuan dan itikad
c) Kuning melambangkan keagungan dan cita – cita
d) Hitam melambangkan kekekalan/keabadian
b) Putih melambangkan kesucian dan ketulusan untuk satu tujuan dan itikad
c) Kuning melambangkan keagungan dan cita – cita
d) Hitam melambangkan kekekalan/keabadian
2. Komponen :
a) Segilima melambangkan Pancasila sebagai dasar Gerakan PKK.
b) Bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
c) 17 butir kapas, 8 buah simpul pengikat, 45 butir padi melambangkan kemerdekaan RI dan kemakmuran
d) Akolade melingkar melambangkan wahana partisipasi masyarakat – masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan segala kegiatan dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional.
e) Rangkaian Mata Rantai melambangkan masyarakat yang terdiri dari keluarga – keluarga sebagi unit terkecil yang merupakan sasaran Gerakan PKK.
f) Lingkaran Putih melambangkan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
g) 10 buah ujung tombak yang tersusun merupakan bunga melambangkan gerakan masyarakat dalam pembangunan dengan melaksanakan 10 Program Pokok PKK dan sasarannya keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
b) Bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
c) 17 butir kapas, 8 buah simpul pengikat, 45 butir padi melambangkan kemerdekaan RI dan kemakmuran
d) Akolade melingkar melambangkan wahana partisipasi masyarakat – masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan segala kegiatan dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional.
e) Rangkaian Mata Rantai melambangkan masyarakat yang terdiri dari keluarga – keluarga sebagi unit terkecil yang merupakan sasaran Gerakan PKK.
f) Lingkaran Putih melambangkan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
g) 10 buah ujung tombak yang tersusun merupakan bunga melambangkan gerakan masyarakat dalam pembangunan dengan melaksanakan 10 Program Pokok PKK dan sasarannya keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
Arti keseluruhan :
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang merupakan gerakan nasional untuk pembangunan keluarga, berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melakukan kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan untuk menghimpun, menggerakan dan membina masyarakat dengan melaksanakan 10 Program Pokok PKK dengan sasaran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera yang selalu hidup dalam suasana damai, aman, tertib, tenteram, makmur dan sejahtera dalam rangka Ketahanan Nasional
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang merupakan gerakan nasional untuk pembangunan keluarga, berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melakukan kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan untuk menghimpun, menggerakan dan membina masyarakat dengan melaksanakan 10 Program Pokok PKK dengan sasaran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera yang selalu hidup dalam suasana damai, aman, tertib, tenteram, makmur dan sejahtera dalam rangka Ketahanan Nasional
LPMD
December 20, 2012
No comments
LPMD adalah lembaga yang ada di desa yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Tugas dan Fungsi Pasal 9
1) LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
2) LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Monday, December 17, 2012
Beranda
Panunggalan adalah desa di kecamatan Pulokulon, Grobogan, Jawa Tengah, Indonesia
.terletak kurang lebih 20 KM dari kota Purwodadi.. Desa dengan Kode Wilayah 33.15.06.2007 ini Sebagian besar penduduknya adalah petani yang menggantungakan pengairan dari tadah hujan. Irigasi yang dibangun pada tahun 1990an sekarang sudah kurang berjalan dengan baik dikarenakan kurang adanya perawatan yang layak dari dinas terkait. Selain itu panunggalan terkenal dengan obyek wisata sendang coyo
Subscribe to:
Comments (Atom)
















