Friday, December 28, 2012
Friday, December 21, 2012
Akte Ganti Nama
December 21, 2012
No comments
Syarat-syarat :
a. Salinan penetapan Pengadilan Negeri
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin
d. Fotocopy KK / KTP pemohon
Biaya :
· WNI Rp. 25.000,-
· WNA Rp. 50.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
Akte Kematian
December 21, 2012
No comments
2. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan
3. F.C Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
4. F.C Ganti Nama ( Bagi yang memilik)
5. F.C Surat Nikah yang sudah dilegalisir
6. F.C KTP dan KK yang bersangkutan / yang meninggal
7. Keterangan dari Puskesmas/Rumah sakit/Surat Pernyataan
8. F.C KTP 2 (dua ) orang saksi dan F.C KTP Pelapor
9. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah syarat lengkap
10. Biaya Gratis namun bila terlambat pelaporannya lebih dari 60 hari dikenakan denda adminsitrasi Rp.15.000,-
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
3. F.C Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
4. F.C Ganti Nama ( Bagi yang memilik)
5. F.C Surat Nikah yang sudah dilegalisir
6. F.C KTP dan KK yang bersangkutan / yang meninggal
7. Keterangan dari Puskesmas/Rumah sakit/Surat Pernyataan
8. F.C KTP 2 (dua ) orang saksi dan F.C KTP Pelapor
9. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah syarat lengkap
10. Biaya Gratis namun bila terlambat pelaporannya lebih dari 60 hari dikenakan denda adminsitrasi Rp.15.000,-
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
Akte Pengakuan Anak
December 21, 2012
No comments
Syarat-syarat :
a. Mengisi formulir pelaporan
b. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
c. Kutipan akta kelahiran anak
d. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
e. KTP dan KK ayah biologis dan ibu kandung
Biaya :
· WNI Rp. 30.000,-
· WNA Rp. 60.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Blangko Akta Pengakuan Anak
Blangko Kutipan Akta Pengakuan Anak
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
Akte Perceraian
December 21, 2012
No comments
Syarat-syarat :
1. Mengisi formulir pelaporan
2. Putusan dari Pengadilan Negeri
3. Surat nikah asli
4. KTP dan KK pemohon
Biaya :
· belum melebihi 2 bulan dari putusan Pengadilan Negeri WNI Rp. 40.000,- WNA Rp. 80.000,-
· lebih dari 2 bulan setelah putusan dari Pengadilan Negeri WNI Rp. 50.000,- WNA Rp. 100.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Blangko Akta Perceraian
Blangko Kutipan Akta Perceraian
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
Akte Perkawinan
December 21, 2012
No comments
Akta Perkawinan (Perda No.7 Tahun 2003)


Syarat-syarat :
a. Mengisi formulir permohonan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Grobogan
b. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
c. Fotocopy kutipan Akta kelahiran kedua calon mempelai
d. Surat peneguhan nikah dari pemuka agama (non islam)
e. Surat Bukti Ganti nama
f. Surat ijin dari komandan, khusus untuk anggota TNI dan Polri
g. Surat Keterangan Kesehatan/Imunisasi dari dokter.
h. Pas photo 4 x 6 sebanyak 3 lembar berwarna dan berdampingan
i. Fotocopy KTP, KK kedua mempelai
j. Bagi cerai mati/ cerai hidup, menyerahkan akta cerai atau surat kematian.
Biaya:
· belum melebihi 2 bulan dari pengukuhan perkawinan menurut agama WNI Rp. 40.000,- WNA Rp. 80.000,-
· sesudah melebihi 2 bulan dari pengukuhan perkawinan menurut agama WNI Rp. 50.000,- WNA Rp. 100.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Blangko Akta Perkawinan
Blangko Kutipan Akta Perkawinan
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
Akte Kelahiran
December 21, 2012
No comments
AKTA KELAHIRAN
1. Pengantar Dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan asli / dilegalisir
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Persalinan asli / diligalisir
4. F.C Surat Nikah yang sudah dilegalisir
5. F.C KTP dan KK orang tua dan yang bersangkutan apabila sudah memiliki
6. F.C KTP 2 (dua ) orang saksi dan F.C KTP pelapor
7. Ijasah (bagi yang sudah mempunyai)
8. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah syarat lengkap
9. Anak yang didaftarkan masuk dalam KK yang masih berlaku
10. Biaya Gratis dan bagi yang terlambat pengurusan lebih dari 60 hari denda administrasi Rp. 15.000,-
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
1. Pengantar Dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan asli / dilegalisir
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Persalinan asli / diligalisir
4. F.C Surat Nikah yang sudah dilegalisir
5. F.C KTP dan KK orang tua dan yang bersangkutan apabila sudah memiliki
6. F.C KTP 2 (dua ) orang saksi dan F.C KTP pelapor
7. Ijasah (bagi yang sudah mempunyai)
8. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah syarat lengkap
9. Anak yang didaftarkan masuk dalam KK yang masih berlaku
10. Biaya Gratis dan bagi yang terlambat pengurusan lebih dari 60 hari denda administrasi Rp. 15.000,-
Data ini bersumber dari : http://dispendukcapil.grobogan.go.id
Subscribe to:
Posts (Atom)













