Kantor Desa Panunggalan

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sedekah Bumi 2016

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Perangkat Desa Panunggalan

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Musrenbangdes 2017

Perencanaan Kegiatan Pembangunan Desa

Deklarasi ODF 2016

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, January 9, 2013

Penerima Jamkesmas 2013

Informasi .. alhamdulillah di tahun 2013 ini di Desa Panunggalan telah mendapatkan Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) sebanyak 4652 warga. untuk itu, mohon bagi yang tidak/belum mendapatkan untuk tidak berkecil hati, karena Biaya Kesehatan di Puskemas pun GRATIS /TIDAK BAYAR dengan hanya menyodorkan KTP .....

Untuk melihat Daftar Penerima Jamkesmas 2013, silahkan Klik DISINI

Friday, December 28, 2012

Buku Tamu

Friday, December 21, 2012

Akte Ganti Nama

Syarat-syarat :
a. Salinan penetapan Pengadilan Negeri
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin
d. Fotocopy KK / KTP pemohon

Biaya :
· WNI Rp. 25.000,-
· WNA Rp. 50.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Data ini bersumber dari  : http://dispendukcapil.grobogan.go.id

Akte Kematian

Akte Kematian

Syarat-syarat :
1. Pengantar Dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan
2. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan
3. F.C Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
4. F.C Ganti Nama ( Bagi yang memilik)
5. F.C Surat Nikah yang sudah dilegalisir
6. F.C KTP dan KK yang bersangkutan / yang meninggal
7. Keterangan dari Puskesmas/Rumah sakit/Surat Pernyataan
8. F.C KTP 2 (dua ) orang saksi dan F.C KTP Pelapor
9. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah syarat lengkap
10. Biaya Gratis namun bila terlambat pelaporannya lebih dari 60 hari dikenakan denda adminsitrasi Rp.15.000,-

Data ini bersumber dari  : http://dispendukcapil.grobogan.go.id

Akte Pengakuan Anak

Syarat-syarat :
a. Mengisi formulir pelaporan
b. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
c. Kutipan akta kelahiran anak
d. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
e. KTP dan KK ayah biologis dan ibu kandung

Biaya :
· WNI Rp. 30.000,-
· WNA Rp. 60.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Blangko Akta Pengakuan Anak
Blangko Kutipan Akta Pengakuan Anak
Data ini bersumber dari  : http://dispendukcapil.grobogan.go.id

Akte Perceraian

Syarat-syarat :
1. Mengisi formulir pelaporan
2. Putusan dari Pengadilan Negeri
3. Surat nikah asli
4. KTP dan KK pemohon

Biaya :
· belum melebihi 2 bulan dari putusan Pengadilan Negeri WNI Rp. 40.000,- WNA Rp. 80.000,-
· lebih dari 2 bulan setelah putusan dari Pengadilan Negeri WNI Rp. 50.000,- WNA Rp. 100.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Akta Perceraian
Blangko Akta Perceraian
Kutipan Akat Perceraian
Blangko Kutipan Akta Perceraian
Data ini bersumber dari  : http://dispendukcapil.grobogan.go.id

Akte Perkawinan

Akta Perkawinan (Perda No.7 Tahun 2003)

Syarat-syarat :
a. Mengisi formulir permohonan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Grobogan
b. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
c. Fotocopy kutipan Akta kelahiran kedua calon mempelai
d. Surat peneguhan nikah dari pemuka agama (non islam)
e. Surat Bukti Ganti nama
f. Surat ijin dari komandan, khusus untuk anggota TNI dan Polri
g. Surat Keterangan Kesehatan/Imunisasi dari dokter.
h. Pas photo 4 x 6 sebanyak 3 lembar berwarna dan berdampingan
i. Fotocopy KTP, KK kedua mempelai
j. Bagi cerai mati/ cerai hidup, menyerahkan akta cerai atau surat kematian.

Biaya:
· belum melebihi 2 bulan dari pengukuhan perkawinan menurut agama WNI Rp. 40.000,- WNA Rp. 80.000,-
· sesudah melebihi 2 bulan dari pengukuhan perkawinan menurut agama WNI Rp. 50.000,- WNA Rp. 100.000,-
· Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Akta Perkawinan
Blangko Akta Perkawinan
Akta Perkawinan
Blangko Kutipan Akta Perkawinan
Data ini bersumber dari  : http://dispendukcapil.grobogan.go.id