Tuesday, September 8, 2015

PEMBENTUKAN KPPS PEMILUKADA GROBOGAN 2015



PENGUMUMAN
Nomor : 02 / PPS / IX / 2015

PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN TAHUN 2015

Dalam rangka persiapan pemyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2015, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) mulai 9 September 2015 s/d 8 Nopember 2015. Adapaun syarat sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sebagai berikut:
1.        Persyaratan :
a.       Warga Negara Indonesia;
b.       Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.       Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republiik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
d.       Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.       Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.        Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
g.       Mampu secara jasmani dan rohani (dilampirkan setelah dinyatakan lolos seleksi);
h.       Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.         Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota KPPS
2.         Waktu
a.     Pengumuman tanggal 9 September 2015 s.d. 15 September2015.
b.     pendaftaran tanggal 9 September s/d 8 Nopember 2015
c.     pengumuman hasil, tanggal 9 Nopember 2015
3.         Formulir dan tempat pendaftaran di Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon.

Panunggalan, 9 September2015

KETUA,


MOH FAIZIN, SE

 Dimohon melampirkan :
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku
2. Membuat Surat Pernyataan  dapat didownload disini

0 comments:

Post a Comment