PENGUMUMAN
Dalam rangka menyelenggarakan Pemilihan Umum Bupati dan wakil Bupati Grobogan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan membuka Rekruitmen untuk menjadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Persyaratan untuk Menjadi Anggota PPS:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 25 tahun (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
- Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataanyang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahuntidak lagi menjadi anggotapartai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan daripengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
8. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPUKabupaten atau DKPP
11. Belum pernah menjabat 2(dua) kali sebagai anggota PPS
II. Persyaratan Kelengkapan Administrasi yang Dibutuhkan :
1. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; |
2. | Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; |
3. | Mengisi surat pendaftaran sebagai calon PPS |
4. | Mengisi surat pernyataan: |
| a. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 |
| b. tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun , |
| c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; |
| d. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP |
| e. belum pernah menjabat 2(dua) kali sebagai anggota PPS bermeterai cukup dan ditandatangan |
5. | Melampirkan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit setempat; |
III. Jadwal Kegiatan Pembentukan PPS :
1. Pengumuman rekruitmen
Pengambilan dan pengembalian formulir : 4- 8Mei 2015
Jam 08.00 – 14.00
2. Penelitian administrasi : 11 Mei 2015
3. Pengiriman minimal 6 nama calon ke PPK / Kecamatan : 13 Mei2015
4. Penetapan dan pengumuman Anggota PPS terpilih : 18 Mei 2015
IV. Ketentuan Lain-lain :
1. Mengingat Tugas PPS membutuhkan ketrampilan dalam bidang teknologi informasi maka diutamakan calon PPS menguasai bidang Teknologi Informasi dan microsoft excel.
2. Berkas persyaratan administrasi sebanyak rangkap 2 (dua)yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.
3. Tempatpendaftaran (pengambilan dan penyerahan formulir) dapatdilakukan di setiap Kantor Desa Panunggalan (jam kerja).
0 comments:
Post a Comment