Tuesday, May 5, 2015

Pendaftaran Anggota PPS Pemilukada 2015


PENGUMUMAN

Dalam rangka menyelenggarakan Pemilihan Umum  Bupati dan wakil Bupati  Grobogan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan membuka Rekruitmen   untuk menjadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan ketentuan sebagai berikut :

I.     Persyaratan untuk Menjadi Anggota PPS:
1.       Warga Negara Republik Indonesia;
2.       Berusia paling rendah 25 tahun (dua puluh lima) tahun;
3.       Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  1. Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.       Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5.       Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataanyang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahuntidak lagi menjadi anggotapartai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan daripengurus partai politik yang bersangkutan;
6.       Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
7.       Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
8.       Mampu secara jasmani dan rohani; dan
9.       Tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  keputusan  pengadilan  yang  telah  memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10.    Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPUKabupaten atau DKPP
11.    Belum pernah menjabat 2(dua) kali sebagai anggota PPS

II.    Persyaratan Kelengkapan Administrasi yang Dibutuhkan :

1.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2.
Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3.
Mengisi surat pendaftaran sebagai calon PPS
4.
Mengisi surat pernyataan:

a.    setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945

b.    tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun ,

c.     dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d.    tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP

e.    belum pernah menjabat 2(dua) kali sebagai  anggota PPS
bermeterai cukup dan ditandatangan
5.
Melampirkan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit setempat;


III.      Jadwal Kegiatan Pembentukan PPS :
1.           Pengumuman rekruitmen
Pengambilan dan pengembalian formulir                                       :   4- 8Mei 2015
    Jam 08.00 – 14.00
2.           Penelitian administrasi                                                                         :  11 Mei    2015
3.           Pengiriman minimal 6 nama calon ke PPK / Kecamatan              :  13  Mei2015
4.           Penetapan dan pengumuman Anggota PPS terpilih                     : 18 Mei 2015
IV.    Ketentuan Lain-lain :
1.         Mengingat Tugas PPS membutuhkan ketrampilan dalam bidang teknologi informasi maka diutamakan calon PPS menguasai bidang Teknologi Informasi dan microsoft excel.
2.         Berkas persyaratan administrasi sebanyak rangkap 2 (dua)yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.
3.         Tempatpendaftaran (pengambilan dan penyerahan formulir) dapatdilakukan di setiap Kantor   Desa Panunggalan (jam kerja).

0 comments:

Post a Comment