Wednesday, January 22, 2014

Musrenbangdes Tahun 2014 - 2015

Bertempat di Balai Desa Panunggalan, yang dilaksanakan pada Selasa (21/01) malam hari, karena kondisi cuaca dan kegiatan rutinitas masyarakat dalam proses panen kedelai, Pemerintah Desa Panunggalan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Panunggalan Tahun 2014-2019. Kegiatan yang diikuti oleh Camat Pulokulon ; A. Basuki Mulyono, S.Sos, M.M , Kasi PMD Pulokulon ; Drs. Kamal Abdul Nasir serta unsur pemerintah desa, BPD, LPMD, Ketua RT/RW dan pemangku kepentingan yang lain di desa ini merupakan tahapan akhir dalam proses penyusunan dokumen perencanaan lima tahunan desa.
Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan oleh Muslikin Amna Kades Panunggalan mengenai  kegiatan pembangunan desa 1 tahun sebelumnya yang telah dilaksanakan. Selain itu, dikatakan bahwa "RPJMDes ini merupakan pedoman perencanaan pembangunan desa 5 tahun ke depan, untuk itu, setelah tim penyusun melakukan melakukan musyawarah penggalian masalah dan potensi desa di dusun-dusun beberapa waktu yang lalu untuk pengelompokan dan pemeringakatan terhadap masalah-masalah tersebut, maka pada hari ini, marilah kita bahas  rencana indikasi program-program pembangunan untuk 5 tahun mendatang", katanya dalam sambutan pembukaan acara musrenbangdes tersebut.  "Tidak hanya itu, RPJM-Desa ini nantinya menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RKP-Desa dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selam kurun waktu 2014-2019." tambahnyanya. Dalam musrenbangdesa ini sepakati visi, misi Desa Jatilor tahun 2014-2019 yang merupakan perpaduan antara visi misi kepala desa terpilih dengan analisis isu-isu strategis yang ada. Adapun Visi Desa Jatilor Tahun 2014-2019 adalah "Mewujudkan Desa Panunggalan menjadi Desa maju, berkembang, mandiri dan mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak yang bertumpu dalam bidang pertanian serta penguatan ekonomi kerakyatan". Setelah musrenbangdes ini disepakati oleh seluruh peserta, maka tahapan selanjutnya adalah penyusunan draft rancangan peraturan desa & pembahasan raperdes bersama BPD untuk menetapkan Peraturan Desa tentang RPJMDesa Panunggalan Tahun 2014-2019, serta pengundangan perdes tersebut pada Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Grobogan. (jin)

0 comments:

Post a Comment