Sesuai dengan UU No. 72 Tahun 2005, bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Adapun Pemerintah Desa Panunggalan adalah sebagai berikut :
Sunday, August 5, 2012
Perangkat Desa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Sesuai dengan UU No. 72 Tahun 2005, bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Adapun Pemerintah Desa Panunggalan adalah sebagai berikut :
0 comments:
Post a Comment