ANTARA FOTO/Regina Safri
Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dan mengesahkan draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004 menjadi PP nomor 48 tahun 2014. Selanjutnya, Sekretaris Negara (Sesneg) akan melakukan proses pendistribusian PP Tarif Nikah tersebut sehingga bisa diimplementasikan di masyarakat se-Indonesia pada Senin (7/7).
"Saat ini, posisinya tengah didistribusikan oleh Sekretaris Negara, Pak Suryadi, Senin Insya Allah akan didistribusikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI M. Jasin kepada Republika pada Sabtu sore (5/7).
Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak) RPP yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan PP no 48 tahun 2014 telah siap ditandatangani Menteri Keuangan dan rencananya akan didistribusikan untul diimplementasikan pada Senin (7/7).
PP nomor 48 tahun 2014 adalah perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004. PP berisi tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu revisi yang saat ini masih menanti untuk disahkan Presiden adalah tentang pengaturan tarif nikah agar tidak ada lagi kasus gratifikasi di kalangan penghulu.
Sebelumnya, RPP tarif nikah yang diundangkan pada 27 Juni 2014 ini telah melalui pembahasan dan rapat harmonisasi instansi terkait dan memakan waktu cukup panjang yakni sekitar enam bulan. "Prosedurnya memang seperti itu, itu pun Pak Dipo Alam telah membantu telepon ke beberapa menteri untuk segera paraf agar segera PP dapat ditanda tangani oleh bapak Presiden," ujar Jasin.
0 comments:
Post a Comment